PROGRAM PERBAIKAN/PENGAYAAN
MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS MTs AL HUDA NGREJENG PURWOSARI
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
- Latar Belakang
Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasiiunal BAB XVI pasal 57 dan 58 yang dijabarkan dalam lampiran
Permendiknas RI No 20 tahun 2007 point (E) yaitu penilaian oleh pendidik
diantaranya pendidik berkewajiban memanfaatkan hasil evaluasi untuk
mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
[melakukam pernaikkan atau pengayaan]
- Kriteria.
Sesuai dengan permendiknas RI no 20 tahun 2007 tentang standar penilaian,
peserta didik setelah mengikuti ulangan harian satu Kompetensi Dasar mendapat
nilai kurang dari KKM, diwajibkan mengikuti pembelajaran perbaikan yang
disselenggarakan oleh pendidik, sedangkan bagi peserta didik yang telah
mencapai KKM diperbolehkan untuk meminta pengayaan
- Bentuk Kegiatan
Adapun bentuk kegiatan untuk pelaksanaan perbaikan dapat berupa tatap
muka ulang, penugasan dan diakhiri dengan tes ulang.
Langkah-langkah
pelaksanaannya sebagai berikut :
- setelah dilaksanakan ulangan harian [KD] dilakukan analisis hasil belajar untuk mengetahui tingkat ketuntasan/ketercapaian materi ajar, jika 80 % peserta didikmencapai KKM dinyatakan secara klasikal materi ajar tuntas [dilakukan perbaikan individual] dan jika < 80% secara klasikal materi ajar belum tuntas [dilakukan perbaikan klasikal] dan siswa yang sudah melampaui KKM dijadikan tutor sebaya.
- Menginventaris peserta didikyang belum mencapai KKM dianalisi per indikator dan dikelompokkan sesuai dengan indikator yang belum dicapai. Bagi peserta didikyang sudah mencapai KKM disediakan tugas pengayaan atau menjadi tutor sebaya.
- Waktu Pelaksanaan
Untuk perbaikan dilaksanakan rutin setiap pekan di luar jam effektif
selama 2 x 40 menit sedangkan untuk pengayaan disesuaikan dengan permintaan peserta
didik.
- Penilaian
Penilaian dilakukan sesuai dengan standar penilaian yaitu dengan tes
dan/atau nontes
Penentuan nilai akhir : bagi peserta didik yang mengikuti perbaikan nilai
akhir diambil tidak melebihi KKM sedangkan bagi peserta didik yang mengikuti
pengayaan diambil nilai yang menguntungkan bagi peserta didik.
- Pelaporan.
Hasil kegiatan baik perbaikan ataupun pengayaan dicatat dan dilaporkan
kepada kepala sekolah dan orang tua/wali peserta didik
Mengetahui;
Kepala MTs Al Huda
Ngrejeng
Drs. ABI DARIM
|
Ngrejeng, 9 Juli 2013
Guru Mapel Bahasa Inggris,
Hadi Prayitno, S. Pd.
|
0 komentar:
Post a Comment
Write your comment here. thanks.