Terjemahan

English German Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified icon/gambar

Saturday, January 25, 2014

Program Perbaikan/Pengayaan

PROGRAM PERBAIKAN/PENGAYAAN
MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS MTs AL HUDA NGREJENG PURWOSARI
TAHUN PELAJARAN 2013/2014

  1. Latar Belakang
Dalam Undang-undang  nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasiiunal BAB XVI pasal  57 dan 58 yang dijabarkan dalam lampiran Permendiknas RI No 20 tahun 2007 point (E) yaitu penilaian oleh pendidik diantaranya pendidik  berkewajiban memanfaatkan hasil evaluasi untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik. [melakukam pernaikkan atau pengayaan]
  1. Kriteria.
Sesuai dengan permendiknas RI no 20 tahun 2007 tentang standar penilaian, peserta didik setelah mengikuti ulangan harian satu Kompetensi Dasar mendapat nilai kurang dari KKM, diwajibkan mengikuti pembelajaran perbaikan yang disselenggarakan oleh pendidik, sedangkan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM diperbolehkan untuk meminta pengayaan
  1. Bentuk Kegiatan
Adapun bentuk kegiatan untuk pelaksanaan perbaikan dapat berupa tatap muka ulang, penugasan dan diakhiri dengan tes ulang.
Langkah-langkah pelaksanaannya sebagai berikut :
  1. setelah dilaksanakan ulangan harian [KD] dilakukan analisis hasil belajar untuk mengetahui tingkat ketuntasan/ketercapaian materi ajar, jika  80 % peserta didikmencapai KKM dinyatakan secara klasikal materi ajar tuntas [dilakukan perbaikan individual] dan jika < 80% secara klasikal materi ajar belum tuntas [dilakukan perbaikan klasikal] dan siswa yang sudah melampaui KKM dijadikan tutor sebaya.
  2. Menginventaris peserta didikyang belum mencapai KKM dianalisi per indikator dan dikelompokkan sesuai dengan indikator yang belum dicapai. Bagi peserta didikyang sudah mencapai KKM disediakan tugas pengayaan atau menjadi tutor sebaya.
  1. Waktu Pelaksanaan
Untuk perbaikan dilaksanakan rutin setiap pekan di luar jam effektif selama 2 x 40 menit sedangkan untuk pengayaan disesuaikan dengan permintaan peserta didik.
  1. Penilaian
Penilaian dilakukan sesuai dengan standar penilaian yaitu dengan tes dan/atau nontes
Penentuan nilai akhir : bagi peserta didik yang mengikuti perbaikan nilai akhir diambil tidak melebihi KKM sedangkan bagi peserta didik yang mengikuti pengayaan diambil nilai yang menguntungkan bagi peserta didik.
  1. Pelaporan.
Hasil kegiatan baik perbaikan ataupun pengayaan dicatat dan dilaporkan kepada kepala sekolah dan orang tua/wali peserta didik


Mengetahui;
Kepala MTs Al Huda Ngrejeng



 Drs. ABI DARIM

Ngrejeng, 9 Juli 2013
Guru Mapel Bahasa Inggris,



Hadi Prayitno, S. Pd.

0 komentar:

Post a Comment

Write your comment here. thanks.